Denpasar - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar menggelar razia terkait pelanggaran parkir yang dilakukan oleh warga. Sedikitnya ada 13 kendaraan yang digembok dan diderek. Beberapa di antaranya milik oknum PNS dan BUMN di Denpasar.
Kendaraan itu terpaksa diderek lantaran parkir di kawasan yang sudah dilarang seperti Jalan Surapati, Jalan Gajahmada serta kawasan yang dikenal padat lainnya di Denpasar. Selain itu, langkah gembok dan derek ini dilakukan karena kendaraan tersebut di parkir di lokasi yang sudah terpasang rambu dilarang parkir.
Berdasarkan hasil pendataan, kendaraan ini dua di antaranya adalah milik pegawai bank BUMN. Beberapa di antaranya juga milik oknum PNS yang berdinas di lingkup Pemkot Denpasar.
"Kita tidak akan tebang pilih jika menertibkan dan memberikan sanksi kepada pengendara yang melanggar, apalagi tempat mereka parkir ini juga jalur yang padat, sehingga menimbulkan potensi kemacetan," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, kepada wartawan Selasa (20/11/2012).
Pantauan lokasi, sejumlah pengendara yang mobilnya digembok ini sempat mengiba. Namun karena sudah dianggap melewati batas kewajaran, mobil-mobil ini sebagian diderek menuju kantor Dishub.
"Untuk pemilik kendaraan kami minta menyelesaikan administrasinya langsung ke kantor," imbuhnya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar